
Kaprodi-Sekprodi IQTAF: Pengenalan Prodi (Academic Cultural) Fakultas Ushuluddin
Category : Berita
Pada hari ini, sekitar pukul 07.30-10.00 wib Kaprodi dan Sekprodi Ilmu Al-Qur’an & Tafsir memberi materi kepada peserta ospek pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahsiswaan (PBAK) Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta [26/08/2016] dengan tema “Program Studi Ilmu Al-Qur’an & Tafsir dan Program Studi Ilmu Hadis sebagai Akar dan Jiwa Fakultas.”
Kaprodi dan Sekprodi mensosialisasikan visi kepada calon mahasiswa baru (MaBa) Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dengan rumusan “Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir menjadi Program Studi yang Terkemuka dalam Bidang Al-Qur’an dan Tafsir berdimensi Keislaman, Kemanusiaan dan Keindonesiaan pada tahun 2021.”
Sebagai penjabaran dari visi di atas, Program Studi Ilmu Al-Qur’an & Tafsir memiliki misi sebagai berikut: 1) Melaksanakan pengajaran, pendidikan dan pengembangan kajian Ulum al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an dan Hadis dan Ulum al-Hadis secara profesional, akuntabel dan berdaya saing tinggi; 2) Melaksanakan kuliah umum (studium generale) dan seminar nasional terkait kajian pengembangan kajian Ulum al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an dan Hadis dan Ulum al-Hadis; 3) Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dalam pengembangan kajian tafsir al-Quran dan Hadis; 4) Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional; dan 5) Melakukan pengabdian kepada masyarakat baik melalui kelompok maupun perorangan civitas akademik dengan masyarakat.
Diawali penyempaian Kaprodi, Dr. Lilik Ummi Kaltsum, MA memperkenalkan Pimpinan-pimpinan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir mulai berdiri sekarang, yang tergambar dalam sejarah berdirinya. Hal lain yang terpenting dari program IQTAF adalah program outcome-nya terdiri dari Pengetahuan, Keterampilan, Penerapan, Analisis, dan Pengabdian Masyarakat.
Selain kegiatan kuliah, Lilik juga memperkenalkan kegiatan tambahan dengan kajian-kajian kitab klasik di ruang Laboratorium Tafsir Hadis, yakni; a) Cara belajar baca Kitab Klasik; b) Kajian Kitab Saḥīḥ al-Bukhārī; c) Muqaddimah Ibn Ṣalāḥ; d) Kajian Tafsir Ibn Katsīr; e) Kajian al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān; dan f) Tahsin dan Tahfiz al-Quran.
Menurutnya, ‘prospek kuliah di prodi IQTAF adalah menjadi juru dakwah, tim tafsir al-Qur’an, tim pentashih al-Qur’an, peneliti terkait al-Qur’an hadis, tenaga pengajar al-Qur’an, tafsir dan Hadis, dan terpenting juga sebagai penulis kajian tentang al-Qur’an, tafsir dan Hadis.’ Imbuhnya
Ditambahkan Sekprodi, metode pembelajaran yang dipakai di prodi IQTAF ini dengan ceramah interaktif, seminar/diskusi, aktif debat, role play, reading assignment, kritik film, dan lain-lain.
Sebagai penutup, Banun juga menyampaikan tentang sanksi administratif, akademik dan non-akademik. Pertama, Sanksi Administratif yang meliputi; 1) Pendaftaran di luar waktu yang sudah ditentukan. [hari pertama s.d hari keenam 10% dari SPP; hari ketuju sampai hari ketigabelas 20%]; 2) Tidak melakukan pendaftaran sampai dengan hari ke-13 sesudah waktu pendaftaran yang ditentukan. [disarankan ambil cuti]; dan 3) Tidak melakukan pendaftaran pada semester sebelumnya tanpa alasan. [denda 50% dari biaya SPP].
Kedua, Sanksi Akademik yakni; a) Tidak melakukan pendataran dua semester berturut-turut. [pemutusan studi/ dikeluarkan dari UIN]; b) Tidak mengajukan rencana studi [KRS] pada masa yang telah ditentukan. [tidak berhak mengikuti perkuliahan]; c) Kehadiran kurang dari 75% dalam satu semester. [tidak berhak mengikut ujian utk mata kuliah yang bersangkutan]; d) IPK kurang dari 2.00 pada semester dua, empat, enam, dan delapan. [gugur studi/ DO]; e) Tidak menyelesaikan studi tepat waktu, atau lebih dari 10 semester tanpa alasan yang dapat diterima. [gugur studi/ DO]; f) Tidak dapat menyelesaikan perbaikan/ revisi skripsi setelah ujian, terhitung 3 bulan sejak pelaksanaan ujian. [ujian munaqasah ulang]; dan g) Dan lain-lain.
Ketiga, Sanksi Non-Akademik. Bagi Mahasiswa yang melanggar ketentuan non-akademik, hukum, dan moral dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa: a) Teguran; b) Peringatan keras; c) Skorsing dalam jangka waktu tertentu; dan d) Dikeluarkan dari UIN. (M.NTs)